3 bulan yang lalu
admin
Sumber Gambar : tourbandung.id
A. Pengertian
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI
Hak Cipta Adalah Hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik)
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Hak Cipta Adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Adapun Dasar Hukumnya sebagai berikut:
C. Jenis-Jenis Ciptaan yang dilindungi:
D. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang terjadi di Bandung:
Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Nancy J. Rubins merupakan Penggugat dari Kewarganegaraan Amerika Serikat dan ahli waris yang sah dari mendiang Christopher Lee Burden (“Chris Burden”) menggugat PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada yang merupakan Para Tergugat dari Kewarganegaraan Indonesia. Alasan Gugatan tersebut dikarenakan Tergugat melakukan Plagiat Urban Light dari Pencipta Christopher Lee Burden dan Memodifikasi untuk keperluan Komersial dengan nama Love Light.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta mengenal system deklaratif, maksudnya negara melindungi ciptaan secara otomatis setelah terlahir suatu ciptaan tanpa harus didahului dengan pendaftaran. Hal tersebut sesuai dengan komitmen Negara Indonesia untuk ikut serta berpartisipasi dalam perjanjian Internasional yang menyangkut tentang HAKI, dengan telah ikut menandatangani beberapa konvensi Internasional.
Bahwa Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menentukan tentang Hak moral dan hak ekonomi terhadap suatu hak cipta, maksudnya hak tersebut melekat pada penciptanya termasuk pada ahli warisnya; dan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) merupakan larangan plagiat, dimana terdapat 2 (dua) kondisi yaitu kondisi untuk menentukan terjadinya suatu plagiat, pertama harus ada kemiripan atas seluruh atau Sebagian subsansial, kedua orisinalitas dari karya tersebut, bila penggugat mengklain adanya plagiarism, kemudian Tergugat harus membuktikan bahwa karyanya adalah orisinil.
Bahwa alasan yang dibuat-buat oleh Tergugat Sehingga atas alasan-alasan tersebut Majelis berkesimpulan dan berpendapat Tergugat pernah melihat URBAN LIGHT dari dekat mengabadikan momen tesebut dengan berfoto Bersama anak-anak dan cucu Tergugat II, perbuatan Tergugat II tersebut justru telah menunjukkan Tergugat mengetahui setidaktidaknya terinspirasi dari karya seni ciptaan CHRISTOPHER LEE BURDEN tersebut membuat LOVE LIGHT, dengan demikian perbuatan meniru dan memodifikasi ciptaan Christopher Lee Burden yang dipamerkan di Smidt Welcome Plaza , Los Angeles Country Meseum of Art, beralamat di 5905 Wilshere Boulevard, Los Angeles, California 90036, Amerika Serikat dapat dibuktikan oleh Penggugat.
Sehingga Para Tergugat dinyatakan: