Gambar Artikel

Jangankan Meniru Setidak-tidaknya Terinspirasi Dari Karya Orang Lain Tanpa Menyebutkan Penciptanya, Bisa Terkena Hak Cipta Loh!!!

3 bulan yang lalu

admin

Sumber Gambar : tourbandung.id

A. Pengertian

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI

Hak Cipta Adalah Hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik)

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Hak Cipta Adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Adapun Dasar Hukumnya sebagai berikut:

  1. Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti paten Kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman.

C. Jenis-Jenis Ciptaan yang dilindungi:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

 

D. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang terjadi di Bandung:

Dalam kasus dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Nancy J. Rubins merupakan Penggugat dari Kewarganegaraan Amerika Serikat dan ahli waris yang sah dari mendiang Christopher Lee Burden (“Chris Burden”) menggugat PT Pasti Makan Enak dan Henry Husada yang merupakan Para Tergugat dari  Kewarganegaraan Indonesia. Alasan Gugatan tersebut dikarenakan Tergugat melakukan Plagiat Urban Light dari Pencipta Christopher Lee Burden dan Memodifikasi untuk keperluan Komersial dengan nama Love Light. 

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta mengenal system deklaratif, maksudnya negara melindungi ciptaan secara otomatis setelah terlahir suatu ciptaan tanpa harus didahului dengan pendaftaran. Hal tersebut sesuai dengan komitmen Negara Indonesia untuk ikut serta berpartisipasi dalam perjanjian Internasional yang menyangkut tentang HAKI, dengan telah ikut menandatangani beberapa konvensi Internasional.

Bahwa Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menentukan tentang Hak moral dan hak ekonomi terhadap suatu hak cipta, maksudnya hak tersebut melekat pada penciptanya termasuk pada ahli warisnya; dan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) merupakan larangan plagiat, dimana terdapat 2 (dua) kondisi yaitu kondisi untuk menentukan terjadinya suatu plagiat, pertama harus ada kemiripan atas seluruh atau Sebagian subsansial, kedua orisinalitas dari karya tersebut, bila penggugat mengklain adanya plagiarism, kemudian Tergugat harus membuktikan bahwa karyanya adalah orisinil.

Bahwa alasan yang dibuat-buat oleh Tergugat Sehingga atas alasan-alasan tersebut Majelis berkesimpulan dan berpendapat Tergugat pernah melihat URBAN LIGHT dari dekat mengabadikan momen tesebut dengan berfoto Bersama anak-anak dan cucu Tergugat II, perbuatan Tergugat II tersebut justru telah menunjukkan Tergugat mengetahui setidaktidaknya terinspirasi dari karya seni ciptaan CHRISTOPHER LEE BURDEN tersebut membuat LOVE LIGHT, dengan demikian perbuatan meniru dan memodifikasi ciptaan Christopher Lee Burden yang dipamerkan di Smidt Welcome Plaza , Los Angeles Country Meseum of Art, beralamat di 5905 Wilshere Boulevard, Los Angeles, California 90036, Amerika Serikat dapat dibuktikan oleh Penggugat.

Sehingga Para Tergugat dinyatakan:

  1. Bersalah telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
  2. Segera untuk memusnahkan instalasi “Love Light”, yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung 40142, Indonesia, dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 
  3. Membayar ganti rugi secara tanggung renteng materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat.
  4. Serta membayar biaya perkara Sebesar Rp3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah).

Available on WhatsApp